Nama : ABDUL GANI, S.Pd, ME
NIP. : 1964060419840411003
Pangkat : Penata Tk. I
Tugas Pokok :
- Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang bantuan social dan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- Pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang kesejahteraan rakyat;
- Pelaksanaan dan pemantauan pemberian bantuan sosial dan pelayanan sosial;
- Pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan saran dan pertimbangan untuk peningkatan kesejahteraan sosial;
- Pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan penyusunan kebijakan program dan petunjuk teknis pembinaan di bidang pelaksanaan keagamaan dan kebudayaan;
- Pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan penyusunan kebijakan program dan petunjuk teknis pembinaan di bidang pendidikan dan spiritual, kesehatan dan bina sosial serta keagamaan dan kebudayaan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.